• mtsn1lamsel.official@gmail.com
  • 6285384738644
Jl. Soekarno Hatta KM.54 No.50, Kedaton, Kec. Kalianda, Kab. Lampung Selatan

Skrining Merokok Upaya MTsN 1 Lampung Selatan Mencegah Tren Merokok dikalangan Pelajar

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 prevalensi perokok pada usia 10 hingga 18 tahun berjumlah 7,2%, naik menjadi 9,1% pada 2018. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rundonuwu pada 31 Mei 2023 menyatakan, dalam kurun waktu lima tahun perokok usia anak dan remaja meningkat 2% lebih. Melihat keadaan tersebut MTsN 1 Lampung Selatan bekerja sama dengan Puskes Mas Way Urang melakukan tindakan preventif terhadap perilaku merokok dikalangan pelajar dengan melaksanakan Skrining merokok.

Skring merokok adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan data awal perilaku merokok warga sekolah. Baik siswa, guru, dan orang-orang yang terlibat aktif dalam kegiatan belajar mengajar. Tujuan dari skrining merokok adalah sebagai langkah awal untuk usaha berhenti merokok  dilingkungan sekolah. Kegiatan tersebut dilakukan di Saung MTsN 1 Lampung Selatan pada 13 Oktober 2023 dengan melibatkan pelajar, yang ditangani oleh Tim Puskemas Way Urang yang beranggotakan Ibu Ns. Dewi anggreini, S.Kep, Ibu Aulia fransiskwati A.Md.Kep, Ibu Elsara prawita S.Tr. Gz, dan Ibu Virda agita magang sari, A.Md.Kes.

Ibu Ns. Dewi anggreini, S.Kep menyatakan, kegiatan ini dilakukan karena perilaku merokok saat ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja. Akan tetapi dilakukan oleh kalangan remaja. Tren remaja perokok setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Beliau menambahkan tindakan skrining ini dilakukan karena karbon monoksida yang terdapat dalam asap rokok memiliki sifat beracun dan karsinogen yang dapat menimbulkan masalah kesehatan.

Beliau berharap setelah dilakukan skring perilaku merokok dan penyuluhan tentang bahaya merokok, siswa memahami bahaya merokok dan tidak merokok baik di lingkungan sekolah, rumah dan tempat lainya. Karena merokok dapat merusak kesehatan anak bangsa dapat mengangu orang yang berada disekitarnya, dan melanggar peraturan dilarang merokok ditempat umum apalagi disekolah.